Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Edhy Prabowo mengungkapkan rasa syukurnya karena diberikan kesempatan untuk bertemu keluarga pada momen Idul Fitri 1442 H mendatang. Edhy Prabowo sendiri saat ini sedang mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap benih bening lobster (BBL) atau benur. Dia mengatakan, pihak KPK telah memberikan izin untuk dirinya dikunjungi sanak keluarga meski dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Lebaran nanti juga dikasih kesempatan bertemu (anak dan istri), dengan pembatasan yang sangat terbatas karena harus jaga jarak," ucapnya kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/5/2021). Tak hanya itu, politikus Partai Gerindra tersebut juga mengucapkan rasa syukurnya, karena pada sidang lanjutan kasus ekspor benur sore ini, sang anak turut hadir di ruang sidang. "Satu kebahagiaan bisa ketemu mereka langsung hari ini," tuturnya.
Sebelumnya, Edhy Prabowo turut menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Hal itu disampaikan Edhy, mengingat dalam kurun waktu dua hari mendatang umat Islam akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H. "Kesempatan untuk menyampaikan mohon maaf lahir batin untuk seluruh masyarakat Indonesia," kata Edhy.
Lanjut Edhy mengatakan, momentum Ramadan dan Idul Fitri tahun ini dimaknai dirinya sebagai upaya untuk memperbaiki diri. Menurutnya, meski saat ini Indonesia masih dilanda pandemi Covid 19, dirinya berpesan agar momen lebaran tahun ini menjadi sarana untuk meningkatkan ibadah. "Di tengah suasana pandemi, semangat ibadah kita jangan berkurang, bagi saya ini kesempatan untuk terus mengevaluasi dari apa yang sudah saya lakukan, kekurangan, kebaikan hal hal yang perlu diperbaiki ke depan," kata Edhy.
"Terima kasih teman teman, mohon maaf selamat lebaran minal Aidin wal Faidzin mohon maaf lahir batin," ucapnya mengakhiri. Sebagai informasi, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar dengan rincian 77 ribu dolar AS atau setara Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 (Rp24,6 miliar) dari beberapa perusahaan. Suap itu ditujukan guna mengurus izin budidaya lobster dan ekspor benur.
Uang sebesar 77 ribu dolar AS diterima Edhy Prabowo dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Sedangkan Rp24,6 miliar juga diterima dari Suharjito dan sejumlah eksportir benih bening lobster (BBL) lain. "Terdakwa Edhy Prabowo bersama sama Andreau Misanta Pribadi, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," sambung jaksa. Atas perbuatannya, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.